Daftar Lengkap UMP 2025: Mana Upah Provinsi yang Tertinggi dan Terendah?

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:32 WIB
Ilustrasi gambar uang rupiah. (Foto/Doc. Bank Indonesia)
Ilustrasi gambar uang rupiah. (Foto/Doc. Bank Indonesia)

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang berlaku di seluruh wilayah Tanah Air.

Penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai provinsi. Setiap daerah memiliki UMP yang berbeda, tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup dan kebutuhan ekonomi lokal.

Pada tahun 2025, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah, yaitu Rp2.169.348. Di sisi lain, beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Papua memiliki UMP yang jauh lebih tinggi, mencerminkan perbedaan biaya hidup yang signifikan.

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di seluruh Indonesia:

Daftar Lengkap UMP 2025

Aceh: Rp3.685.615

Sumatera Utara: Rp2.992.599

Sumatera Barat: Rp2.994.193

Sumatera Selatan: Rp3.681.570

Kepulauan Riau: Rp3.623.653

Riau: Rp3.508.775

Lampung: Rp2.893.069

Bengkulu: Rp2.670.039

Jambi: Rp3.234.533

Bangka Belitung: Rp3.876.600

Banten: Rp2.905.119

DKI Jakarta: Rp5.396.760

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Timur: Rp2.305.984

Jawa Tengah: Rp2.169.348

DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Bali: Rp2.996.560

Maluku Utara: Rp3.408.000

Maluku: Rp3.141.699

Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Gorontalo: Rp3.221.731

Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

Kalimantan Utara: Rp3.580.160

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Papua: Rp4.285.848

Papua Barat: Rp3.615.000

Penetapan UMP 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Faktor-faktor ini dihitung berdasarkan survei yang dilakukan di setiap daerah, yang mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang berlaku.

Oleh karena itu, UMP setiap provinsi dapat sangat bervariasi, dengan beberapa wilayah mengalami kenaikan signifikan dan yang lainnya hanya mengalami perubahan kecil.



Red/Fadia Rahma Bsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: