Daftar Lengkap UMP 2025: Mana Upah Provinsi yang Tertinggi dan Terendah?
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang berlaku di seluruh wilayah Tanah Air.
Penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai provinsi. Setiap daerah memiliki UMP yang berbeda, tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup dan kebutuhan ekonomi lokal.
Pada tahun 2025, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah, yaitu Rp2.169.348. Di sisi lain, beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Papua memiliki UMP yang jauh lebih tinggi, mencerminkan perbedaan biaya hidup yang signifikan.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di seluruh Indonesia:
Daftar Lengkap UMP 2025
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Riau: Rp3.508.775
Lampung: Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.533
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Banten: Rp2.905.119
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Timur: Rp2.305.984
Jawa Tengah: Rp2.169.348
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Bali: Rp2.996.560
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.699
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Papua: Rp4.285.848
Papua Barat: Rp3.615.000
Penetapan UMP 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Faktor-faktor ini dihitung berdasarkan survei yang dilakukan di setiap daerah, yang mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang berlaku.
Oleh karena itu, UMP setiap provinsi dapat sangat bervariasi, dengan beberapa wilayah mengalami kenaikan signifikan dan yang lainnya hanya mengalami perubahan kecil.
Red/Fadia Rahma B
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu