Guru Ngaji di Tangerang Kabur, Tahu Bakal Dipolisikan Kasus Cabulnya
BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota masih terus memburu guru ngaji berinisial W (40) yang diduga telah mencabuli murid didiknya di Ciledug, Kota Tangerang. Setelah diketahui kabur, sesaat mengetahui dirinya bakal dipolisikan.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bahwa W diduga telah kabur sejak November atau satu bulan setelah dilaporkan pada Desember 2024.
“Sudah kita naikkan sidiknya. Korban melapor pada tanggal Desember. Kemudian, 1 bulan sebelum itu, sebelum melapor, pelaku itu sudah kabur. Saat ini sedang kita kejar,” kata Zain kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Selain dilakukan pengejaran, Zain juga menyampaikan dalam kasus ini tercatat sudah ada empat korban yang melapor. Meskipun, dalam perkembangan kasus pencabulan ini diperkirakan ada 30 lebih korban.
“Iya, sekarang kita sedang cari. Ya mohon waktu biar kita bisa dapatkan. Sementara yang laporan itu barh 4 ya, 4 yang data kita yang sudah melaporkan ke kita,” tuturnya.
“Ini kan korbannya kebanyakan anak-anak ya. Tentunya kita buruh treatment khusus supaya anak-anak ini bisa menceritakan kejadiannya. Makanya kita perlu pendampingan dari P2TP2A, maupun pihak keluarga, sehingga para korban ini menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi,” tambah dia.
Sebelumnya, kasus ini sempat diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bahwa laporan dugaan pencabulan diterima Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024.
"Benar, telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial J, tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Terkait hal ini, pihak kepolisian langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, korban diarahkan untuk melakukan visum.
Hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan guru ngaji terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, dan Kecamatan Ciledug, Tangerang pada kurun waktu November 2024.
"Jadi mohon waktu, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen akan mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Ade Ary.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu