Megawati Sebut KPK 'Kurang Kerjaan' Karena Terus Usut Kasus Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:49 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berbincang bersama Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berbincang bersama Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kurang kerjaan' karena mengusut perkara Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pidato di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung. Menurutnya, Hasto adalah satu-satunya tersangka yang terus-menerus diusut oleh KPK.

"Oh iya KPK, aku baru berpikir, apa itu ya. Lah, KPK masa nggak ada kerjaan lain? Yang dituding, yang diusut-usut hanya Pak Hasto itu saja," ujar Megawati, Jumat (10/1/2025).

Ia menilai ada banyak tersangka dalam kasus lain yang ditangani KPK. Namun, putri sang proklamator tersebut menilai hanya kasus Hasto yang terus diungkit.

"Karena sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka, tapi diam saja," tuturnya.

Megawati mengaku selalu mencari tahu perkembangan terbaru soal Hasto lewat media. Namun, ia tak menemukan kabar baru terkait kasus yang menjerat anak buahnya itu.

"Aku kalau sudah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan. Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini, ya begitu," katanya.

Ia mengaku geram dan ingin angkat suara. Namun, Megawati menahan diri agar tidak mendahului KPK karena merasa hal tersebut tidak sopan. Meski begitu, ia meminta semua kadernya agar tidak takut.

"Nanti kalau saya ngomong, saya ini, apa ya, tidak sopan. Masak kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut itu apa sih? Kan saya sudah ngomong, itu ilusi," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: