Sidang Etik Pemerasan DWP Hari Ini, Kompolnas Sebut Ada Saksi di Luar Polisi Ikut Diperiksa
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melaporkan hasil pemantauan sidang etik terhadap polisi diduga melanggar etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Berdasarkan sidang yang digelar di Mapolda Metro Jaya terhadap empat polisi terduga pelanggar, terdapat hal menarik yakni ada saksi dari luar kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
“Nah, yang paling mendalam ya, karena ini di level bagaimana pelaksanaan itu berlangsung adalah pemeriksaan di luar anggota kepolisian,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat ditemui awak media usai memantau sidang, Jumat (10/1/2025).
Meski tidak dijelaskan secara detail identitas saksi di luar kepolisian itu, namun Anam menyebut saksi itu memiliki kontribusi dalam peristiwa pemerasan yang saat ini tengah disidang etik.
“Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian, yang diperiksa, dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini, dan itu menurut saya bagus gitu,” ujarnya.
“Salah satu yang paling dominan adalah, yang non-anggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia seharusnya juga bagian dari yang terlibat (kasus pemerasan),” sambung dia.
Sementara untuk saksi diluar anggota kepolisian itu turut memberikan keterangan untuk empat terduga pelanggar yang hari ini disidangkan, diantaranya Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, IPDA Win Stone.
Kemudian, Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Eks AKP Rio Hangwidya Kartika, Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite dan Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, IPTU Agung Setiawan.
“Hari ini ada 4 terduga pelanggar, dengan 1 jabatan juga penting. Semoga jabatan ini bisa kelar segera agar bisa diumumkan putusannya,” kata dia.
Total Sudah 14 Disanksi
Sedangkan dalam sanksi etik ini, total telah ada 14 polisi yang dijatuhi etik dari 18 polisi yang sempat diumumkan sebagai terduga pelanggar atas kasus pemerasan 45 penonton DWP.
Puluhan penonton menjadi korban pemerasan, terkait penyalahgunaan narkoba saat menonton konser DWP. Dengan barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.
Berikut daftar 14 polisi dari 18 polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun
14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.
Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu