Terungkap Modus Tigran Denre Sonda Selundupkan Kokain untuk Diedarkan ke DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:16 WIB
Terungkap modus Tigran Denre Sonda selundupkan Kokain untuk diedarkan ke DWP. (BeritaNasional/Humas Polri)
Terungkap modus Tigran Denre Sonda selundupkan Kokain untuk diedarkan ke DWP. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengetahui modus yang dipakai Tigran Denre Sonda dalam menyelundupkan narkotika kokain dari Malaysia untuk diedarkan di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, dari hasil pemeriksaan, suami selebgram Donna Fabiola mengaku membungkus kokain menjadi paket kecil diselipkan di tumpukan baju dalam koper.

"Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper)," kata Eko dikutip Jumat (26/12/2025).

Selanjutnya, kata dia, dari beberapa kecil paket kokain yang disembunyikan dalam koper, lalu dibawa masuk bagasi pesawat. Dengan cara itu, Denre kerap memanfaatkan celah dari kelemahan sistem.

"Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," ujarnya.

Adapun narkoba dibawa Denre didapat dari WN asal Malaysia bernama Mujahid yang dikenalnya sejak 2023 dan kembali dihubungi kembali. Hal itu dilakukan Denre, karena pemasoknya inisial J tiba-tiba hilang kontak pada 2024.

“Dari keterangan dari Tigran selain Kokain, saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga bisa menyediakan Narkotika jenis lainnya (Xtc, MDMA,dan Ketamin),” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas saat ini sedang mendalami jaringan lain dari Denre yang sebelumnya telah menyerahkan diri dengan datang langsung ke Gedung Bareskrim pada Rabu (24/12/2025).

Denre termasuk dalam 17 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, karena ingin menyelundupkan narkoba di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali pada 12–14 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Berikut 17 tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus tersebut:
1.Gusliadi
2.Ardi Alfayat
3.Donna Fabiola
4.Emir Aulija
5.Mifrat Salim Baraba
6.Msulim Gerhanto Bunsu
7.Andrie Juned Rizky
8.Nathalie Putri Octavianus
9.Abed Nego Ginting
10.Gada Purba
11.Stephen Aldi Wattimena
12.Sally Augusta Porajouw
13.Ali Sergio
14.Tresilya Piga
15.Ni Ketut Ari Krismayanti
16.Ricky Chandra
17.Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: