KPK Akan Tentukan Langkah Lanjut Soal Panggilan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:19 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menyeret paksa tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bersaksi.

“Senin, apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, upaya paksa dapat dilakukan apabila alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam kasus Hasto sudah cukup.

“Senin, kita tunggu apakah bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengaku telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK terkait pemanggilan kliennya pada hari Senin.

"Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua), nanti tanggal 13 (Januari). (Hasto) akan hadir, akan hadir," ujar Johannes.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya dengan meminta staf pribadinya untuk memberitahukan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: