KPK Minta Hasto Tidak Gunakan Prapradilan sebagai Alasan Mangkir Pemeriksaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 19:06 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak menggunakan alasan praperadilan untuk mangkir dari pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Permintaan itu dilontarkan untuk menanggapi permintaan Hasto agar pemeriksaan ditunda karena ada proses hukum praperadilan.

"Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

KPK memungkinkan untuk menahan Hasto meski ada proses praperadilan. Sebab, bagi KPK, proses praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang terpisah.

KPK juga punya hak memanggil Hasto sebagai tersangka meski proses praperadilan masih berjalan.

"Tidak ada kaitan secara langsung. Jadi, dalam proses penyidikan tersebut, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa.

Namun, keputusan apakah akan menahan Hasto semua kembali kepada penyidik dan jaksa KPK.

"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti, termasuk jaksa," jelas Tessa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: