Mantan Penyidik Apresiasi Pencapaian KPK meski Tidak Tahan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:49 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersyukur dengan pencapaian lembaga antirasuah, meski tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Yudi, setidaknya KPK sudah mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

“Supaya tidak ada narasi liar yang makin berkembang, setidaknya KPK sudah mendapatkan BAP tersangka Hasto secara formil,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (14/1/2025).

Dirinya berharap tidak ditahannya Hasto membubarkan narasi-narasi bahwa KPK tebang pilih, politis, atau berdasarkan pesanan.

“Sebab, dari awal memang ini merupakan proses hukum disertai dengan alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Yudi mengatakan KPK perlu berhati-hati.

“Ini kan tentu harus bijak dan dengan pandangan yang lebih luas. Karena intinya adalah kasus harus tuntas, berkas lengkap, dan segera sidang di pengadilan,” kata dia.

Yudi juga menduga KPK sudah mempertimbangkan bahwa Hasto tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Itulah sebabnya dia tidak ditahan. Saya rasa KPK akan menunggu praperadilan ketika memanggil Hasto lagi, tergantung kebutuhan penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan. Penyidik beralasan KPK masih membutuhkan keterangan saksi lain.

Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari. Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: