Pemerintah Permudah Masyarakat Ajukan KPR Walau Punya Kredit Macet

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (BeritaNasional/tangkapan layar))
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (BeritaNasional/tangkapan layar))

BeritaNasional.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung menegaskan mendukung penuh program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu dukungan tersebut yakni memberikan akses mudah masyarakat untuk mendapatkan fasilitas ini.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan mempermudah masyarakat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meski masyarakat memiliki skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek, tetap diperbolehkan mengambil KPR.

Ia menjelaskan penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.

"Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit (SLIK) dengan kualitas non-lancar," ujarnya dalam konferensi pers OJK secara daring, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam (blacklist). SLIK juga digunakan untuk meminimalisir asymmetric information atau asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Mahendra menyebut OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis untuk pemberian KPR.

"Ini merupakan bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan agar memberikan perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tegasnya.

Dari laporan yang dihimpun OJK, banyak masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar, tetapi masih bisa mendapat fasilitas kredit. Per November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan SLIK non-lancar.

"Jadi, ini bisa dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan," ucapnya.


Selanjutnya OJK menyiapkan kanal pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR, termasuk laporan mengenai masalah pelunasan kredit untuk bisa mendapatkan KPR. Yakni, dapat menghubungi kontak 157.

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menerangkan untuk mendukung program 3 juta rumah, OJK memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan sejalan dengan tingkat loan to value atau rasio pinjaman atas pemberian kredit.
 
Ia menuturkan terdapat kualitas kredit yang berbeda dengan memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda, serta mengecualikan perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.


"Bank dapat mengoptimalkan pengurangan kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudensial banking lainnya," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: