Mantan Dewas Nilai Praperadilan yang Diajukan Hasto Tak Hambat Kinerja KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:13 WIB
Hasto saat ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Hasto saat ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak akan menghambat lembaga antirasuah.

Menurutnya, sidang praperadilan umumnya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka saja. Ia mengatakan, barang bukti bakal aman di tangan KPK.

“Biasanya praperadilan hanya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, bukan materi dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Syamsuddin kepada Beritanasional.com, Selasa (14/1/2025).

Syamsuddin juga mengatakan, status tersangka Hasto tetap bisa dipulihkan atau ditetapkan ulang jika hal tersebut dibatalkan praperadilan.

“Jika status tersangka Hasto gugur, maka KPK bisa menetapkan kembali sebagai tersangka dengan memenuhi prosedur yang sebelumnya digugat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan dengan alasan membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: