Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp 21 Miliar dari Penggeledahan Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:38 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di Kejagung. (Foto/istimewa)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di Kejagung. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 21 Miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dari penggeledahan di dua rumah di kawasan Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025) kemarin.

Barang bukti ini turut menjadi salah satu alasan yang memperkuat dinaikkannya status Rudi sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik, satu unit, kemudian menemukan uang yang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura, dan Rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dikutip Rabu (15/1/2025).

Abdul menjelaskan, uang itu ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. Rinciannya adalah, Rp 1,72 Miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626.

"Sehingga, kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000," jelasnya.

Adapun, Rudi dalam kasus ini diduga terlibat dalam pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur sesuai permintaan pengacara, Lisa Rachmat.

"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).

Keduanya saling mengenal, setelah dijembatani oleh tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada 4 Maret 2024 silam. Di mana pertemuan Lisa dan Rudi akhirnya memunculkan tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, untuk mengadili Ronald Tannur.

"Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR," katanya.

Pada akhirnya, tepat pada 5 Maret 2024 atau keesokan harinya, dikeluarkan penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya.

Penetapan itu berisi susunan majelis hakim yang menangani Ronald Tannur. Komposisinya, Erintuah menjadi ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul sebagai anggota.

"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," papar Qohar.

Dari kejahatannya itu, Rudi menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya, 20.000 SGD, didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dengan total 63.000 SGD.

"RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian SGD20.000 melalui tersangka ED dan kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: