KPK Bakal Periksa Maria dan Arif Wibowo terkait Hasto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus suap dalam proses pengurusan antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih. Meski demikian, ia belum membeberkan materi penyidikannya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Hasto,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, KPK sudah mendalami Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman terkait perkara tersebut.
Bahkan, dia juga mengaku ditanya soal foto Eks Caleg PDIP Harun Masiku berdama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh penyidik.
"Iya sama (terkait foto Masiku-Megawati)," ujar Arief.
Terkait pemeriksaan lain, Arief mengaku apa yang didalami penyidik tidak jauh berbeda dengan pertanyaan lima tahun lalu saat penyelidikan awal kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Keterangannya sama seperti 5 tahun jadi enggak ada yang baru. Tetep fokus kepada Harun Masiku saja," tuturnya.
Saat ditanya apakah KPK sedang medalami nama-nama lain dari PDIP yang masuk PAW termasuk Maria Lestari, Arief membantah.
"Enggak sih, kalau nama baru enggak ada," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu