Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana karena Sakit Hati Ditatap Sinis dan Diludahi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:50 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus Nanang Gimbal yang telah membunuh aktor Sandy Permana. (BeritaNasional/Bactiarudin Alam)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus Nanang Gimbal yang telah membunuh aktor Sandy Permana. (BeritaNasional/Bactiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi pembunuhan Nanang Irawan alias Gimbal terhadap korban aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2025).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan motif Nanang menusuk Sandy karena sakit hati merasa direndahkan dengan tatapan sinis dan sempat diludahi.

“Pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban. Dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis. Dan, korban melakukan ataupun meludah ke arah korban,” kata Wira saat jumpa pers pada Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, diketahui bahwa tatapan sinis dan ludahan Sandy kepada korban berawal dari serangkaian cekcok. Sampai puncaknya, Nanang merasa emosi hingga menusuk korban.

Tusukan Nanang menyasar bagian perut Sandy dua kali saat berada di atas motor. Lalu, korban yang sempat memberikan perlawanan malah kembali ditusuk oleh tersangka.

“Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari kandang ayam samping rumah tersangka,” tuturnya.

Akibat luka tusukan itu, Sandy sempat berusaha melarikan diri sampai akhirnya jasadnya ditemukan terkulai lemas penuh darah di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Sandy pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi oleh tetangga sekitar. Namun, saat hendak dibawa ke rumah sakit, Sandy meninggal dunia.

Sementara itu, setelah melakukan penusukan, tersangka Nanang sempat melarikan diri ke arah Karawang sampai sempat memotong rambut gimbalnya untuk mengaburkan ciri-cirinya.

Atas tindakan pembunuhan ini, Nanang dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: