Komisi VIII DPR Usul CSR Jadi Alternatif Pembiayaan Makan Bergizi Gratis daripada Zakat
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengusulkan sumber pendanaan alternatif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengusulkan selain APBN, bisa juga bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR). Hal ini lebih baik daripada menggunakan dana zakat.
"Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya," ujar Selly melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Selly mengatakan, program Makan Bergizi Gratis menjadi tanggungjawab bersama yang menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara. Penggunaan CSR dinilai lebih pas karena tidak mengganggu fungsi utama zakat.
"Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas dan belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan," jelas Selly.
Selly juga mengajak semua pihak mendukung program Presiden Prabowo Subianto tersebut. Dukungan bisa diberi dengan pendekatan yang inklusif dan kebijakan komprehensif.
"Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Selly.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, mengusulkan agar zakat dari masyarakat digunakan sebagai stimulus untuk membiayai program makan bergizi gratis.
Usulan ini disampaikan Sultan untuk membantu meringankan anggaran bagi program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bagaimana kita bisa menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program makan bergizi gratis ini. Salah satunya adalah saya kemarin berpikir, kenapa tidak zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita libatkan di sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
7 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu