Digodok Sejak 2023, Pergub Poligami Akhirnya Terbit

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:41 WIB
Salinan Pergub Izin Poligami bagi ASN (BeritaNasional/tangkapan layar)
Salinan Pergub Izin Poligami bagi ASN (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang ingin berpoligami.

Atudan yang telah dibunyikan sejak 2023 itu akhirnya diterbitkan  dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. 

Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis Rancangan Pergub Baru yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

"Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub tersebut. 

Sedangkan yang tertuang dalam Pasal 4 berisikan ketentuan izin beristri lebih dari satu. Dalam pasal ini izin dari istri bersifat wajib. 

"Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat"

Selanjutnya ASN tersebut harus memiliki penghasilan cukup dan bisa berlaku adil.  Pasal 5 berisi tentang syarat izin poligami bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. 

"Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah"

Selain itu juga ada syarat tambahan antara lain, persetujuan tertulis dari istri, Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.

Tidak hanya itu aturan tersebut juga mengatur tentang syarat pendukung salinan keterangan pajak penghasilan. 

Dalam Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan:

1. Surat persetujuan tertulis dari istri.

2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.

3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.

4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.

5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: