Pj Gubernur DKI Keluarkan Aturan ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:20 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Beritanasional/Lydia)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan itu ditetapkan pada Senin (6/1/2025) lalu.

Dalam Pasal 4 Pergub 2/2025 ini, dituliskan bahwa ASN pria diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Namun, ASN itu harus memiliki izin dari Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD, bagi Pegawai ASN yang bertugas pada PD dan UPT; Kepala Biro, bagi Pegawai ASN yang bertugas pada Biro; Walikota/Bupati, bagi Pegawai ASN yang bertugas pada Kota Administrasi /Kabupaten Administrasi; atau Kepala UKPD masing-masing bagi Pegawai ASN yang bertugas pada UKPD di tingkat Kota Administrasi/ Kabupaten Administrasi/ Kecamatan/ Kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku badan.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," kata Teguh dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub 2/2025, dilihat Jumat (17/1/2025).

Meski demikian, para ASN itu juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar mendapatkan izin memiliki istri lebih dari satu.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri
dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: