MUI Soroti Pengaturan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 07 Januari 2026 | 06:35 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan KUHP baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

MUI mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya KUHP yang baru, tapi ada sejumlah catatan kritis khususnya tentang nikah siri dan poligami dapat dipidana.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ujarnya di Jakarta.

Ia menerangkan, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia juga menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ucapnya.

Melansir Antara, Selasa (6/1/2026) perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

"Ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1)"

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," kata dia.

Dengan demikian pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini merupakan tafsir yang tidak sejalan dengan hukum.

Ia kemudian menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: