KPK Periksa Tersangka Kasus PBJ Pemkot Semarang, Termasuk Mbak Ita

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:53 WIB
Logo KPK (BeritaNasional/Panji)
Logo KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

Para tersangka lain di antaranya adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang atas nama HGR, AB, M, dan PRUD," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (17/1/2025).

Menurut Tessa, pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih. Meski demikian, dirinya belum memberikan keterangan apakah keempat tersangka bakal langsung ditahan usai pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ita sehingga status tersangka dalam kasus tersebut menjadi sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: