Jakarta Susun Pergub Lindungi Mangrove
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove sebagai benteng ekologis pesisir Ibu Kota.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi ancaman abrasi, banjir rob, hingga dampak perubahan iklim.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kondisi mangrove di Jakarta membutuhkan intervensi serius.
Dari total 608,22 hektare luasan mangrove pada 2024, sebanyak 36,54 hektare masuk kategori jarang.
Selain itu, pemantauan di 25 lokasi juga menunjukkan bahwa 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat berbagai faktor, termasuk sampah laut, limbah domestik, dan gangguan fisik.
“Kita perlu memperkuat ekosistem Mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” kata Asep dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025)
Ia mengungkapkan Pergub tersebut akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Regulasi ini juga akan mengatur mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







