Daftar 34 Masalah Coretax Menurut IKPI

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi mengurus pajak (Foto/Pixabay)
Ilustrasi mengurus pajak (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sudah mengidentifikasi 34 masalah terkait implementasi sistem Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. 

Masalah-masalah ini ternyata mengganggu administrasi perpajakan dan menambah beban bagi wajib pajak serta konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Daftar 34 Masalah Coretax yang dikeluhkan, apa saja?

1. Pengajuan sertifikat elektronik masih error.
2. Kesulitan dalam login ke DJP Online.
3. Proses pembuatan faktur pajak yang tidak dapat dilakukan.
4. Data yang tidak sinkron antara Coretax dan data AHU Kemenkumham.
5. Menu yang belum dapat diakses.
6. Server DJP yang sering mengalami error.
7. Tidak dapat mengakses menu tertentu dalam aplikasi.
8. Data yang belum terintegrasi dengan sistem lain.
9. Proses administrasi yang menjadi lebih rumit.
10. Tidak dapat melakukan pembetulan SPT.
11. Kesulitan dalam mengakses informasi perpajakan.
12. Proses pengajuan permohonan yang tidak dapat dilakukan.
13. Tidak dapat mengakses data historis perpajakan.
14. Proses pembayaran pajak yang tidak dapat dilakukan.
15. Tidak dapat mengakses laporan perpajakan.
16. Proses pengajuan restitusi yang tidak dapat dilakukan.
17. Tidak dapat mengakses data NPWP.
18. Proses pengajuan keberatan yang tidak dapat dilakukan.
19. Tidak dapat mengakses data SPT.
20. Proses pengajuan banding yang tidak dapat dilakukan.
21. Tidak dapat mengakses data faktur pajak.
22. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
23. Tidak dapat mengakses data pembayaran pajak.
24. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
25. Tidak dapat mengakses data pengembalian pajak.
26. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
27. Tidak dapat mengakses data pengurangan angsuran.
28. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
29. Tidak dapat mengakses data pengurangan angsuran.
30. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
31. Tidak dapat mengakses data pengurangan angsuran.
32. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.
33. Tidak dapat mengakses data pengurangan angsuran.
34. Proses pengajuan pengurangan angsuran yang tidak dapat dilakukan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta menyatakan, meskipun DJP telah berupaya keras mengatasi masalah ini, situasi ini tetap menambah tekanan bagi wajib pajak dan konsultan pajak. Ia mengusulkan penerapan masa kahar (force majeure) selama aplikasi Coretax belum sepenuhnya berfungsi dengan optimal, agar DJP membebaskan sanksi perpajakan akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kendala aplikasi Coretax. 

IKPI juga mendesak DJP untuk menjadikan perbaikan Coretax sebagai prioritas utama, agar sistem perpajakan yang handal dan efisien dapat tercipta, mendukung ekosistem usaha yang kondusif. 

DJP diharapkan segera menindaklanjuti laporan IKPI dan memperbaiki masalah-masalah yang ada, agar implementasi Coretax dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu administrasi perpajakan di Indonesia.

Red/Fadia Rahma B
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: