Pasangan Ita dan Alwin Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya sudah memberi kabar terkait ketidakhadirannya untuk pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini serta meminta penjadwalan ulang.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan (Ita), serta mempersiapkan pra-peradilan (Alwin Basri)," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Dalam pantauan Beritanasional.com, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut yang menyambangi Gedung Merah Putih. Keduanya, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dua orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyelidikan. Meski demikian, KPK belum memberi kabar apakah dua orang tersebut akan ditahan hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ita, sehingga status tersangka dalam kasus tersebut menjadi sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: