KPK Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Dirut PT Deka Sari Perkasa

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 19:43 WIB
KPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keduanya adalah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari hingga 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dari sejumlah pihak terkait beberapa proyek di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Rachmat diduga menjadi pihak yang memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam pantauan Beritanasional.com, hanya dua tersangka tersebut yang ditahan KPK, sedangkan Ita dan Alwin Basri tidak hadir dalam panggilan lembaga antirasuah.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan (Ita), serta mempersiapkan praperadilan (Alwin Basri)," ujar Tessa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ita, sehingga status tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Jan Oktavianus di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: