Masuk DPR Lewat PAW, Maria Lestari Bantah Komunikasi Dengan Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari membantah pernah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait melenggangnya dirinya ke parlemen lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Pernyataan ini disampaikan Maria setelah diperiksa oleh KPK selama 8,5 jam sebagai saksi untuk Hasto dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW 2019-2024.
"Tidak ada, tidak ada. Enggak ada semuanya," ujar Maria di Gedung Merah Putih, Jumat (17/1/2024).
Saat ditanya mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Maria meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada KPK. Dia juga mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang dia terima.
"Nanti ditanyakan kepada penyidik ya. Udah lupa (pertanyaan) banyak. Nanti materinya biar penyidik yang menjelaskan," tutur Maria.
Meski demikian, Maria menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua panggilan sebelumnya dari KPK. Dia mengaku tidak mengetahui adanya panggilan tersebut karena sedang reses.
"Tadi saya klarifikasi karena pada tanggal 9 saya tidak mengetahui adanya panggilan. Saya tahunya dari media, sebagai anggota DPR RI saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada panggilan," jelasnya.
Dalam pantauan Beritanasional.com, Maria masuk ruang penyidikan sekitar pukul 09.30 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Maria Lestari bersama Arif Wibowo terkait kasus suap dalam proses pengurusan antarwaktu (PAW) yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum mengungkapkan materi penyidikannya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Hasto,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses PAW, yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, bisa menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, termasuk meminta staf pribadinya untuk memberitahu Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.
Akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu