Maria Lestari Bantah Terlibat Suap PAW Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, membantah telah berkomunikasi atau terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Maria, lolosnya dirinya ke parlemen adalah karena pengukuhan oleh Mahkamah Partai PDIP dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap tersebut.
"Tidak ada (komunikasi atau keterlibatan dalam suap), itu kan (lolos sebagai anggota DPR) dikukuhkan oleh Mahkamah Partai," ujar Maria di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).
Dirinya juga membantah kabar bahwa namanya disebut dalam fatwa PDIP yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan anggota DPR lima tahun lalu.
"Tidak ada MA, itu putusan Bawaslu RI semuanya dan sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Partai," tuturnya.
Maria menegaskan bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan kursi untuknya menjadi anggota parlemen berdasarkan putusan Bawaslu RI.
"Iya, itu karena putusan Bawaslu RI," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks Caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu