KPK Respons Peluang Penetapan Maria Lestari Sebagai Tersangka Kasus PAW

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:37 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari. (BeritaNasional/Panji Septo)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons terkait peluang menjadikan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW).

Terkait masuknya Maria lewat jalur PAW sebagai anggota DPR, yang mirip dengan kasus Eks Caleg PDIP Harun Masiku, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan masih berjalan.

“Pemeriksaannya sampai saat ini masih berjalan, jadi kita tunggu saja apakah ada update terkait hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Tessa menegaskan bahwa KPK sedang mendalami keterangan Maria. Pihaknya juga menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat Masiku tersebut.

“Masih didalami oleh rekan-rekan penyidik, jadi belum ada penetapan tersangka lagi dalam perkara pengembangan tersangka Masiku,” tuturnya.

Meski demikian, ia bersyukur bahwa Maria bisa menghadiri pemeriksaan dalam rangka menjadi saksi untuk Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ia mengatakan penyidik akan melihat semua alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk untuk menentukan apakah ada lagi pihak-pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban.

“Kehadiran yang bersangkutan diharapkan bisa menyampaikan atau menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Sebelumnya, Maria Lestari membantah telah berkomunikasi atau terlibat dalam kasus suap terhadap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Maria, lolosnya dirinya ke parlemen adalah hasil pengukuhan oleh Mahkamah Partai PDIP dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap tersebut.

"Tidak ada (komunikasi atau keterlibatan dalam suap), itu kan (lolos sebagai anggota DPR) dikukuhkan Mahkamah Partai," ujar Maria.

Dirinya juga membantah kabar bahwa namanya disebut dalam fatwa PDIP yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan anggota DPR lima tahun lalu.

"Tidak ada MA, jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Partai," tuturnya.

Maria menegaskan bahwa Mahkamah Partai PDIP memang memberikan kursi untuknya sebagai anggota parlemen berdasarkan putusan Bawaslu RI.

“Iya, itu karena putusan Bawaslu RI,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: