Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Ganja Kering yang Disimpan di Sebuah Kamar Kos

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Ganja Kering yang Disimpan di Sebuah Kamar Kos. (Foto/Resi Erlangga).
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Ganja Kering yang Disimpan di Sebuah Kamar Kos. (Foto/Resi Erlangga).

BeritaNasional.com - Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering yang disimpan di dalam kamar kos di Jalan Setia Jadi, Medan, Sumatera Utara.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang terkait ganja kering di situ. Arham mengatakan pengungkapan ganja dengan jumlah besar ini, berdasarkan hasil informasi masyarakat sekitar dan dilakukan tindaklanjut serta penyelidikan. 

Kemudian, beberapa pihak Kepolisian bergerak mengecek ke tempat kejadian. Alhasil sebanyak 46 kilogram ganja kering ditemukan dan direncanakan untuk diedarkan di kota Medan.

"Ganja yang kami sita ini rencananya akan diedarkan para pelaku di kota Medan, dan Kabupaten sekitar kota Medan," ujarnya dikutip Minggu (19/1/2025).

Setidaknya lima orang pelaku diamankan pihak Kepolisian. Mereka adalah  berinisial MA (21), RR (18), SZ (21), PY (26) dan MI (23).

"Total ada lima pelaku yang kami tangkap. Dua diantaranya merupakan mahasiswa, yang menjemput langsung narkoba di Aceh," jelasnya.

Arham berkata bahwa para pelaku yang ditangkap bukan kali pertama memasok ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan untuk diedarkan.

"Setidaknya, ini merupakan kali kedua para pelaku melakukan hal serupa," tutur Arham.

Selain itu, Arham mengatakan pihaknya, terus melakukan pengejaran terhadap jaringan ganja ini, untuk meringkus pelaku lainnya, dengan sejumlah identitas sudah dikantongi kepolisian. 

"Kami masih mendalami keterangan para pelaku. Tentunya, ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Kami akan kejar terus," ucap Arham. 

(Rep/Resi Erlangga)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: