Penyelidikan Pidana soal Pagar Laut, Polisi: Tunggu Permintaan dari KKP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya masih menunggu koordinasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal tindak lanjut penyelidikan dugaan pidana dari polemik pagar laut.

“Ditpolairud PMJ akan memberikan bantuan penyelidikan apabila ada permintaan dari KKP,” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono saat dihubungi pada Senin (20/1/2025).

Sebab, kata Joko, sampai saat ini, tindakan yang baru dilakukan adalahpenyegelan oleh KKP selaku kementerian yang berwenang terhadap pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikannya. Setiap perijinan yang berada laut dikeluarkan oleh KKP sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” katanya.

Sementara itu, saat ini, Joko mengatakan pihaknya masih fokus melakukan patroli guna mematikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. 

“Yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ, yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta semua pihak jangan membongkar pagar laut yang membentang di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono karena proses penyelidikan masih berjalan sehingga pagar bisa dijadikan alat bukti.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Wahyu di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Antara Minggu (19/1/2025).

Wahyu mengatakan, beberapa waktu lalu, TNI Angkatan Laut turut membongkar pagar tersebut. Padahal, dia menilai seharusnya itu bisa menjadi bukti kegiatan yang dinyatakan ilegal.

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut. Saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Wahyu juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali untuk berkoordinasi perihal pembongkaran pagar laut untuk tidak dilanjutkan sementara.

“Tadi KSAL sudah nelepon pas rapat, Habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: