Gawat! PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa, Dipakai buat Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan beberapa pihak, tidak untuk peruntukannya.

“Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

Dari rentetan temuan yang didapat PPATK, ungkap Natsir, salah satunya seperti penyelewengan dana desa salah satu Kabupaten di Sumatera Utama yang di transfer ke 303 RKD periode Januari - Juni 2024 dari Pemerintah Pusat 

“Mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar, terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” kata Natsir.

Lebih rinci, Natsir menyebut kalau dari satu kabupaten tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari enam kepala desa (kades) yang diduga dipakai untuk bermain judi online (judol).

“Dari 1 Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa. Yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ujarnya.

“Kepala Desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten,” tambahnya.

Berdasarkan temuan itu, Natsir mengatakan PPATK telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk tindaklanjutnya.

“Iyaa Kita sudah berkoordinasinya dengan penyidik,” ujarnya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengaku telah menerima surat PPATK tersebut untuk selanjutnya sedang ditindaklanjuti.

“Sedang kita jajaki suratnya ya (dari PPATK). Tadi saya bilang ke teman-teman kapan dikirim, kata baru. Kalau sdh ada info kita update ya,” imbuh Harli.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: