Kasus Importasi Gula Tom Lembong Seret 9 Bos Swasta sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Penetapan sembilan tersangka ini adalah pengembangan kasus yang telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Sembilan pengusaha yang terseret dalam kasus ini adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN Presdir PT AF; AS Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT Direktur PT BSI; ASB Direktur Utama PT KTM; HFH Utama PT BFM; dan ES Direktur PT PDSU.
Sementara itu, Qohar menuturkan para tersangka saat ini dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka sebelumnya, yakni Tom Lembong bersama CS, telah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).
Persetujuan impor GKM itu dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Hanya, kala itu, Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Terlebih, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Alhasil tindakannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu