KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mendapat surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari dari KPK. Di mana, lembaga antirasuah meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tutur Djuyamto dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
Maka dari itu, karena termohon tidak hadir pada sidang hari ini, Hakim pun menunda sidang hingga tanggal 5 Februari 2025 mendatang.
"Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy berkenan dengan penundaan tersebut.
"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia. Agar waktunya lebih efisien," ujar Ronny.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu