Pemprov Jateng Beri Diskon Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Maret 2025

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:10 WIB
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan) saat memberikan instruksi kepada pegawainya. (Foto/Istimewa)
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan) saat memberikan instruksi kepada pegawainya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program Jateng Merah Putih, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sementara itu, diskon pokok BBNKB 24,70 persen.

"Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju," kata Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di sela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng pada Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungan itu, Nana memberikan apresiasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kinerjanya. Selain itu, Nana memberikan motivasi agar capaian di 2025 lebih baik lagi.

Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, diantaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Dalam kesempatan itu, Nana berpesan kepada para ASN agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 26,3 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: