Pemprov Jakarta Kirim Surat Edaran ke Pemilik Usaha, Larang Kendaraan Parkir di Trotoar

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:35 WIB
Parkir liar di sejumlah wilayah Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Parkir liar di sejumlah wilayah Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para pemilik restoran, kafe, atau rumah makan untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir di tempat usahanya.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, SE itu telah diterbitkan pada Senin (20/1/2025).

"Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang sewaktu-waktu menjadi tempat parkir, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha yang di DKI Jakarta," kata Afan kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Rabu (22/1/2025).

Afan berurah, SE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagaimana mestinya.

"Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan, agar tempat parkir disiapkan, dan kemudian trotoar difungsikan menjadi untuk pejalan kaki," ujar Afan.

Nantinya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi para pemilik usaha yang tak mengindahkan SE ini. Sayangnya, Afan tak merinci lebih lanjut sanksi apa yang dimaksud.

"Manakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kita tindakanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: