Ada Triliunan Rupiah Berhasil Disita dari Kasus Robot Trading Net89, Bisa Dikembalikan ke Korban?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:02 WIB
Konferensi pers robot trading Net89. (BeritaNasional/Bachtiar).
Konferensi pers robot trading Net89. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net 89. Di mana, kekinian telah berhasil disita aset dan uang tunai dengan nilai total diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Lantas bagaimana nasib dengan dana korban yang telah tertipu dalam investasi bodong ini? Berdasarkan hasil penyidikan didapati angka mencapai tujuh ribu korban. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf pun menjawab kalau dana dari korban penipuan kasus tersebut akan ditentukan berdasarkan putusan majelis hakim apakah dikembalikan atau disita.

“Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti. Untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan,” kata Helfi saat jumpa pers, Rabu (22/1/2025).

Maka dari itu, Helfi menyampaikan kalau pihaknya saat ini juga telah meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu proses pengembalian hak daripada korban.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ujarnya.

“Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu (soal pengembalian dana),” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini, diketahui penyidik telah kembali berhasil menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar. Iang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim sebagai barang bukti

Selain itu, ada juga barang mewah yakni 11 unit mobil senilai Rp15 miliar. Mobil itu di antaranya, BMW, Porsche hingga Tesla. Lalu, 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin hingga Bandung.

"Total nilainnya sekitar Rp1,5 triliun," pungkasnya.

Sementara untuk tersangka total saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 tersangka diantaranya 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi atas nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Sedangkan untuk 14 tersangka perorangan, total 9 telah ditahan dan dua tidak karena faktor kesehatan. Kemudian untuk tiga sisanya masih dinyatakan buron yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lorence dan Lauw Swan Hie Samuel.

“Tiga tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah kita terbitkan red notice nya (untuk dilakukan pengejaran),” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: