Titiek Soeharto Tegaskan Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:04 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat diwawancarai. (Foto/Sinpo)
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat diwawancarai. (Foto/Sinpo)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto ikut turun langsung sebagai bentuk representasi legislatif yang memantau pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) pagi.

Menurut dia, persoalan pagar laut ini harus diselesaikan sebagai bentuk kehadiran negara menjaga kedaulatan laut, bukan untuk milik perorangan atau korporasi.

“Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi ini adalah milik kita semua,” kata Titiek kepada awak media di lokasi.

“Jadi, yang melanggar hukum, mengavling-ngavlingkan tanpa izin, kami dari DPR, terutama Komisi IV, meminta segera diselesaikan dan ditertibkan,” tambahnya.

Sementara itu, Titiek juga mengatakan terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) akan dibatalkan nanti.

“Kemudian, mengenai sertifikat-sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Pak Menteri bahwa ini akan dibatalkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan sertifikat hak guna bangun (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut, Tangerang, cacat prosedur dan cacat materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi properti privat. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ujar Nusron seusai operasi pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini, ada 266 HGB di atas pagar laut Tangerang. Dia menegaskan pihaknya akan membatalkan HGB di luar garis pantai.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut

"Pada hari ini, pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh aparatur pengawas internal pemerintah. Dalam arti di Inspektorat Jenderal," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: