Polri Jatuhkan Sanksi Terhadap 32 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Pemerasan DWP 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 19:53 WIB
Djakarta Warehouse Project. (Foto/Doc. DWP)
Djakarta Warehouse Project. (Foto/Doc. DWP)

BeritaNasional.com -  Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 polisi yang terduga pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Angka tersebut jika merujuk pada jumlah dalam satuan kelompok, setara dengan 1 peleton yang biasanya terdiri dari 30 hingga 50 prajurit.

"Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas para terduga pelanggar," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Untuk hari ini, ada empat pelanggar etik yang dijatuhkan sanksi, yaitu: Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit; Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga. Keempatnya telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun dan ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (untuk David, Rolando, dan Dimas)," ujarnya.

Sementara itu, untuk Palti, ia dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun. Beberapa dari mereka memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman sanksi etik tersebut.

Berikut adalah daftar mereka yang dijatuhkan sanksi, yang berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, serta menyatakan banding atas sanksi tersebut:

Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Eks Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, disanksi PTDH.

Eks Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, disanksi PTDH.

Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba, Iptu Syaharuddin, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael Tobing, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Derry Mulyadi, disanksi demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan, disanksi demosi 6 tahun.

Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho, disanksi demosi 5 tahun.

Eks Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Muhammad Padli, disanksi demosi 3 tahun.

Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.

Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, disanksi demosi 8 tahun.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, disanksi demosi 8 tahun.

Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga, disanksi demosi 4 tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: