KPK Geledah Rumah Djan Faridz
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kediaman Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz digeledah.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, rumah yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26 Jakarta Pusat tersebut digeledah terkait perkara Eks Caleg PDIP Harun Masiku.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2025).
Tessa juga membenarkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret Masiku.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," tuturnya.
Berdasarkan keterengannya, KPK masih melakukan penggeledahan hingga Rabu (21/1/2025) pukul 21.10 WIB.
“Masih (melakukan penggeledahan),” kata dia.
Perkara ini bermula dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 terkait kasus dugaan suap PAW yang dilakukan Masiku.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta agar Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat PAW. Akan tetapi, Harun Masiku selaku penyuap justru tidak tertangkap dalam perkara tersebut.
Saat ini Wahyu, Agustiani dan Saeful telah selesai menjalani proses hukum. Akan tetapi, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut melakukan suap dan membantu Masiku kabur dari KPK.
Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menghubungi Masiku. Dalam komunikasi tersebut, staf Hasto meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tak terdeteksi KPK.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap PAW dan perintangan penyidikan. Selain itu, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu