Kejagung Pulihkan Aset Rp304,1 M Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:46 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui satuan kerja baru Badan Pemulihan Aset telah berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp 304,1 miliar untuk dikembalikan kepada negara selama periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan catatan itu merupakan bagian dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari kerja.

“Badan Pemulihan Aset telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp304.130.923.659,” kata Harli dalam keteranganya Kamis (23/1/2025).

Jumlah itu berdasarkan keseluruhan barang rampasan dari penginputan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan pada aplikasi ARSSYS yaitu sebanyak 20.061 unit.

Adapun rincian dari Rp304,1 miliar berasal dari hasil lelang eksekusi senilai Rp74.072.438.029; setoran uang tunai Rp39.667.732.237; penyelesaian uang pengganti Rp183.345.703.758; dan penjualan langsung Rp7.045.049.635.

“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada. Dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025,” imbuh Harli.

“Untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: