Pria Tembak Kucing Pakai Senapan Angin Terancam Penjara 2 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:21 WIB
Ilustrasi penembakan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penembakan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang pria berinisial DD (45) harus berurusan dengan hukum setelah menembak seekor kucing. Peristiwa itu terjadi depan rumahnya, daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025).

Penembakan ini terekam dalam CCTV yang diunggah akun instagram @doniherdaru yang memperlihatkan DD dari dalam pagar menembakan senapan angin ke arah kucing di depan rumahnya.

“Pelaku beralasan kucing Timmy yang membuat baret mobilnya, tapi tanpa bukti. Sebelum ada bukti CCTV, pelaku menyangkal bahwa dia yang melakukannya,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Atas kejadian itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Margaretha selaku pemilik kucing Timmy yang diduga tewas ditembak senapan angin.

“Mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Seto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2025).

Setelah didapati keterangan dari pemilik kucing pada  Rabu (22/1/2025) pukul 14.32 WIB, polisi segera menangkap terduga pelaku penembakan kucing, DD, di rumahnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, DD menembak kucing karena kesal mobilnya dirusak. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut kucing mana yang telah mengganggunya. 

“Katanya, sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet. Tapi, tidak jelas juga dia enggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya, pas lihat kucing di depan rumah dia, langsung ditembak,” katanya.

Atas kasus ini, DD telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sebagaimana pasal tentang penganiayaan terhadap hewan Pasal 406 KUHAP jo Pasal 302 KUHAP.

“Dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman (maksimal) 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: