Viral Kucing Ditendang Pria, Kasusnya Naik ke Tahap penyidikan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:39 WIB
Seekor kucing ditendang pria yang lewat di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jateng, Senin (2/2/2026). (BeritaNasional/Instagram Farindaaarz)
Seekor kucing ditendang pria yang lewat di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jateng, Senin (2/2/2026). (BeritaNasional/Instagram Farindaaarz)

BeritaNasional.com - Kasus penganiayaan kucing yang ditendang di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) terus bergulir. Polres Blora pun menaikkan status dugaan penganiayaan hewan itu ke tahap penyidikan.

"Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Prosesnya masih terus berjalan," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Sabtu (7/2/2026).

Kejadian kucing ditendang ini sebelumnya viral di media sosial (medsos). Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, seekor kucing ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan dan Kabupaten Blora, yang saat itu sedang melewati kucing yang diikat tali oleh pemiliknya pada Senin (2/2/2026). 

Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Ia menyebut terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya bersama sang istri, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas pada Selasa (3/2/2026) malam untuk melakukan mediasi dan menyampaikan permintaan maaf.

"Datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak," ujarnya.

Menurut Firda, keluarga berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya. 

Dukungan juga datang dari komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW). Perwakilan CLOW Solo, Hening, mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut agar penanganannya tidak berhenti pada permintaan maaf.

"Harapan kami, kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini diproses secara profesional sesuai aturan hukum, bukan hanya selesai dengan permintaan maaf," ujarnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: