Pimpinan DPR Minta Sertifikat HGB Pagar Laut Segera Dicabut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi pagar laut. (Foto/KKP)
Ilustrasi pagar laut. (Foto/KKP)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, tapi yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta menteri ATR untuk membatalkan sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Apalagi, dalam temuan Komisi IV, tidak seharusnya sertifikat HGB itu dikeluarkan. Sebab, wilayah yang diberikan HGB berada di laut.

"Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pagar laut tersebut.

"Kami akan serahkan kepada pihak KKP untuk fokusnya adalah menyelidiki pagar laut itu. Kami akan dengarkan dan pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang cacat prosedur dan cacat materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap luar garis pantai itu, tidak boleh menjadi properti privat. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ujar Nusron usai operasi pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini, ada 266 HGB di atas pagar laut Tangerang. Dia pun menegaskan pihaknya akan membatalkan HGB yang berada di luar garis pantai.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: