Kejagung Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan Tanah dan Hutan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi penegakan hukum. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penegakan hukum. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto, selaku aparat penegak hukum (APH), untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan.

"Arahan Bapak Presiden tentu harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh APH sesuai kewenangan masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Harli menegaskan bahwa pihaknya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, akan menangani baik urusan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana umum (pidum).

"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, hal ini akan ditindaklanjuti jika terdapat indikasi terjadinya dugaan tipikor," ujar Harli.

"Jika peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan tindak pidana umum, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan sebagai Penuntut Umum," tambahnya.

Dengan demikian, Harli berharap pihaknya dapat mencegah terjadinya pelanggaran oleh perusahaan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan di masa depan.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Saya juga telah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan kehutanan," kata Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

"Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Prabowo.

"Jika tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, terutama yang merupakan hutan lindung," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: