Sehari Selesai, Pemerintah Tunggu Kelengkapan Beleid Ekstradisi Buron Paulus Tannos
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeklaim proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik 2019 eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos ke Indonesia bisa dilakukan dalam satu hari.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya pihak Singapura segera menindaklanjuti dokumen ekstradisi bila sudah lengkap. Ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)"
Saat ini dari proses hukum yang harus dilengkapi masih ada dokumen atau beleid yang dibutuhkan khususnya dari interpol. Kelengkapan ini akan menentukan kepastian ekstradisi Paulus Tanos untuk secepatnya ditahan di Indonesia.
"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya," tuturnya.
"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Supratman.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura agar bisa memulangkan Paulus Tannos.
"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjutin. Kami hanya banyak melakukan koordinasi," ujar dia.
Ia berharap semua proses termasuk ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia berjalan lancar. Ia juga meminta semua pihak menunggu dengan sabar untuk informasi selanjutnya.
Saat ditanya di mana Paulus Tannos ditangkap, ia mengaku belum menerima informasi tersebut secara spesifik. Namun ia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar Itu dulu lah, belum terverifikasi secara spesifik. Ya, pastinya dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya," ungkapnya.
Berdasarkan sumber Beritanasional.com, aparat penegak hukum (APH) Singapura yang melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang nangkep bukan KPK. Tapi APH di Singapura atas permintaan KPK. Beda yurisdiksi. Nggak boleh penegak hukum menegakkan hukum di negara orang," ujar sumber tersebut.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu