Badan Pengkajian MPR Diminta Kaji Masalah Pagar Laut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 26 Januari 2025 | 15:18 WIB
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Anggota Badan Pengkajian MPR RI Almuzzammil Yusuf menyarankan Badan Pengkajian MPR untuk mengkaji masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Hal ini demi melaksanakan amanat konstitusi.

"Saya sarankan untuk segera mengkaji kasus Pagar Laut 30 km plus temuan serupa pagar laut di Bekasi dalam kontek pelaksanaan amanat pasal 33:3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Muzzammil dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

Badan Pengkajian memiliki tugas mengkaji dan mengevaluasi UUD 1945 serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi.

"Kajian tersebut mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 45 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan, termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing," jelas Muzzammil.

Hal ini juga sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan untuk mencabut pagar laut tersebut.

"Upaya ini juga sinkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah kementrian KKP dan KASAL untuk mencabut dan membatalkan surat 'keabsahan pagar laut' tersebut," ujar Muzzammil.

"Bersamaan dengan itu juga peran  komisi IV DPR yang patut diapresiasi yang telah  turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian yang besar atas masalah tersebut," sambungnya.

Muzzammil juga memuji peran nelayan Tangerang, Banten yang terdampak telah menyuarakan keresahannya.

Badan Pengkajian MPR akan mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga yang berwenang mengawal amanat konstitusi.

"Mudah-mudahan Badan Kajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek  Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar," ujar Muzzammil.

"Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: