Dituding Peras Tersangka Anak Bos Prodia Rp 20 M, AKBP Bintoro Buka Suara
BeritaNasional.com - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro menyatakan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya adalah fitnah. Berkaitan dengan kasus yang menyeret anak anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
Di mana dalam isu ini, Bintoro disebut memerasa tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia sebesar Rp20 miliar atas kasus pembunuhan.
“Faktanya semua ini fitnah,” kata Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).
Bintoro menjelaskan duduk perkara kasus ini, berawal dari dilaporkannya Arif Nugroho alias Bastian atas dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di jakarta selatan.
“Pada saat olah tkp ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api,” kata Bintoro mengulas duduk perkara.
Singkat cerita, kata Bintoro, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Sampai tahap P21 (lengkap) dan telah dilimpahkan ke jaksa dengan 2 tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Karena kami (Sat Reskrim) tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya pihak tersangka (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Diperiksa Propam
Atas kabar itu, Bintoro juga mengaku telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan sampai saat ini masih terus berjalan. Dia pun menyatakan bahwa tuduhan soal pemerasan tidaklah benar.
“Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya,” kata dia.
Karena, Bintoro mengaku sejak kasus diusut sampai saat ini dirinya tidak pernah memiliki komunikasi dengan para tersangka. Termasuk, soal dugaan aliran dana dari tersangka kepada dirinya.
Bintoro pun mempersilahkan kepada petugas untuk memeriksa seluruh data rekening koran dari bank miliknya, istri dan anaknya. Sampai menggeledah kediamannya, guna membuktikan tuduhan tersebut tidaklah benar.
“Saya juga digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara yang sama. Namun isi gugatannya berbeda, disitu saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 milyar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp500 juta, Rp500 juta dan Rp600 juta ke nomor rekening saya,” ungkapnya.
“Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” tambah Bintoro.
Akibat kabar ini, Bintoro turut meminta maaf atas tuduhan yang membuat gaduh, terkhusus kepada seluruh masyarakat, pimpinan instansi Polri maupun pemerintahan.
Kabar Soal Pemerasan
Sementara terkait kabar pemerasan ini sempat disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding kalau tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp20 miliar.
“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Sugeng berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini berawal ketika adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah.
“Dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” kata dia.
Namun tersangka tetap dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/ 2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/ Polres Jaksel.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” imbuh Sugeng.
“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” tambahnya.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu