Tersangka Anak Bos Prodia Gugat AKBP Bintoro, Minta Mobil Lamborghini Dikembalikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 26 Januari 2025 | 21:46 WIB
mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)
mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tersangka Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos klinik laboratorium Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto menggugat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Sementara itu, tercantum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukum Pahala Manurung. Turut tergugat tertulis atas nama Dika Pratama, dengan nilai sengketa Rp 1,6 miliar.

“Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis petitum dalam laman gugatan penggugat, dikutip Minggu (26/1/2025).

Masih dalam petitum tersebut, kedua tersangka meminta AKBP Bintoro beserta empat tergugat untuk mengembalikan uang Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000, dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho),” tulisnya

“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4,” lanjutnya.

Kemudian meminta agar hakim tunggak nantinya menghukum seluruh tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

Waktu sidang perdana dilakukan pada 21 Januari 2025, dengan sidang yang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025 dengan dipimpin tiga hakim.

Respons AKBP Bintoro

Sementara itu, terkait gugatan itu, AKBP Bintoro sempat menyatakan siap membuktikan segala tuduhan tersebut. Terkhusus soal dugaan pemerasan yang dilakukan kepada kedua tersangka.

Diketahui, kedua penggugat yakni Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, ada dua tersangka atas dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

“Saya juga digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan dalam perkara yang sama. Namun, isi gugatannya berbeda, di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar cash dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp 500 juta, Rp 500 juta dan Rp 600 juta ke nomor rekening saya,” ungkap Bintoro dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/1/2025).

“Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” tambah Bintoro.

Namun, semua itu, diklaim Bintoro akibat dari Satreskrim tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Lantas, kedua tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang pemerasan Rp20 miliar terhadap keduanya.

“Faktanya semua ini fitnah,” imbuhnya.

Kabar soal Pemerasan

Sementara itu, kabar pemerasan ini sempat disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding bahwa tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp 20 miliar.

“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Sugeng berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: