Ingat! Ganjil Genap Jakarta pada Libur Panjang Hari Ini Ditiadakan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 27 Januari 2025 | 07:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 27 hingga 29 Januari 2025 atau libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperlancar mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas saat libur panjang.

“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Syafrin turut mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang.

Begitu juga, saat merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” tutur Syafrin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: