Dalami Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Januari 2025 | 14:46 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Bidpropam Polda Metro Jaya memutuskan menahan sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro imbas pendalaman isu dugaan pemerasan yang dialami anak bos Prodia.

Dalam isu ini, Bintoro disebut memeras tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, sebesar Rp 20 miliar atas kasus pembunuhan.

“Kami amankan di Paminal PMJ,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi pada Senin (27/1/2025).

Radjo mengatakan proses pengamanan Bintoro oleh pihak Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya merupakan satu rangkaian dalam pemeriksaan atas isu dugaan pemerasan.

“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu,” ucap Radjo.

Atas adanya isu ini, Polda Metro Jaya telah menerjunkan Bidpropam untuk mendalami kabar informasi dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Meski isu itu masih sebuah dugaan, Ade Ary menyatakan Polda Metro Jaya telah berkomitmen memastikan seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur.

“PMJ berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. PMJ berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yg berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” imbuhnya.

Soal Isu Pemerasan

Atas kabar itu, Bintoro juga mengaku telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya sekitar delapan jam dan sampai saat ini terus berjalan. Dia menyatakan tuduhan soal pemerasan tidaklah benar.

“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya,” katanya.

Bintoro mengaku, sejak kasus diusut sampai saat ini, dirinya tidak pernah memiliki komunikasi dengan para tersangka. Termasuk soal dugaan aliran dana dari tersangka kepada dirinya.

Di sisi lain, kabar pemerasan ini sempat disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding bahwa tersangka anak pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp 20 miliar.

“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Sugeng berkeyakinan uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: