Soal Potensi Pidana dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi: Masih Ranah KKP
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan urusan pidana masih menunggu hasil koordinasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu berkaitan dengan pagar laut ilegal yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Hal itu disampaikan Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono seusai melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Teluk Jakarta di Tangerang, Senin (27/1/2025).
"Sementara, kami belum temukan adanya tindak pidana. Dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” kata Joko kepada awak media.
Sebab, Joko mengatakan konstruksi pagar laut ini telah diambil alih KKP untuk proses penyelidikannya. Persoalan tindak pidana masih menunggu hasil koordinasi antara Polri dengan KKP.
“Kami hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak. Tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendalami permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang Banten.
KKP juga mendalami potensi tindak pidana yang sempat disinggung Ombudsman RI atas hasil investigasinya saat meninjau lokasi pagar laut, Rabu (15/1/2025).
“Semua masih dalam penyelidikan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin saat dihubungi, beritanasional.com, Kamis (16/1/2025).
Karena itu, Doni meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan KKP. Karena perkembangan dari pagar yang saat ini telah disegel akan segera dilaporkan.
“Kita tunggu saja ya perkembangannya,” ujarnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu