Sri Mulyani: Bansos Tak Bakal Terdampak dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 30 Januari 2025 | 12:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto/Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto/Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak oleh arahan efisiensi anggaran yang sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antaranews, Kamis (30/1/2025).

Sri Mulyani mengungkapkan target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun.

Untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.

Efisiensi itu bertujuan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.

Sebaliknya, berbagai pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, seperti perjalanan dinas, ATK, serta berbagai kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.

“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” paparanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.\Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: