Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang, Angkanya Masih Bisa Bertambah
BeritaNasional.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Jumlah HGB dan SHM yang dicabut bisa bertambah lagi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Nusron mengungkapkan ada 263 SHGB dan 17 SHM pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang.
"Hak guna bangunannya 263 itu kalau ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian, hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN sudah mencocokkan mana saja yang masuk garis pantai dan yang berada di luar garis pantai. Lahan yang bisa mendapatkan sertifikat hanya yang berada di garis pantai.
Nusron menjelaskan, bila berada di luar garis pantai, lahan itu dikategorikan dalam properti umum. Sementara itu, yang berada di garis pantai termasuk properti pribadi.
"Nah, yang masuk di dalam common property, mau tidak mau harus kami batalkan," ujar Nusron.
"Sementara ini, yang kami batalkan 50 bidang. Sementara ini. Dari 263 (SHGB) dan 17 (yang kami batalkan 50)," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN masih dalam proses pencocokan mana saja SHGB dan SHM pagar laut yang berada di garis pantai dan luar garis pantai.
Ada potensi jumlah SHGB dan SHM yang dibatalkan bertambah. Prosesnya sempat terhenti lantaran libur panjang Isra Mikraj dan Imlek.
"Apakah tambah? Potensinya bisa tambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN bisa membatalkan proses pembuktian dan yurisdiksinya jika tidak benar.
"Pembatalan hak atas tanah bagi yang pertama proses pembuktian yuridisnya tidak betul. Nomor dua, pembatalan hak atas tanah bagi yang prosedurnya tidak betul," ujar Nusron.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu